OTONOMI DAERAH
O T O N O M I D A E R A H
“Otonomi”
berasal dari bahasa Yunani, yakni kata “autos” yang diterjemahkan sebagai
sendiri, dan “namos” yang berarti undang – undang atau peraturan. Jika
disambung dan diartikan berarti maknanya adalah aturan sendiri. Sehingga maksud
dari daro otonomi daerah adalah wilayah dengan batas – batas tertentu yang
mempunyai aturannya sendiri. Menurut UU No. 32 Tahun 2004, arti dari otonomi
daerah adalah “Hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom guna mengatur dan
mengurus sendiri urusan pemerintahannya serta kepentingan masyarakat sesuai
dengan undang – undang yang berlaku”.
-Latar Belakang-
Otonomi
daerah lahir di tengah gejolak sosial yang sangat massif pada tahun 1999.
Gejolak tersebut didahului oleh krisis ekonomi yang melanda Indonesia sekitar tahun
1997. Gejolak sosial yang melanda negara Indonesia sekitar tahun 1997 kemudian
melahirkan gejolak politik yang puncaknya ditandai dengan berakhirnya
pemerintahan orde baru yang telah berkuasa selama kurang lebih 32 Tahun di
Indonesia. setelah runtuhnya pemerintahan orde baru tahun 1998, mencuat sebuah
permasalahan sosial dan ketatanegaraan Indonesia yang dianggap telah usai dan
perlu diganti. Inilah yang menjadi latar belakang otonomi daerah di Indonesia.
Latar belakang otonomi daerah terdiri atas faktor internal dan eksternal.
Faktor internal latar belakang otonomi daerah adalah kondisi yang terdapat
dalam negara Indonesia yang mendorong penerapan otonomi daerah di Indonesia.
Sedangkan faktor eksternal latar belakang otonomi daerah adalah faktor dari luar
negara Indonesia yang mendorong dan mempercepat implementasi otonomi daerah
Indonesia.
-Prinsip – Prinsip Otonomi Daerah-
1.
Otonomi
seluas luasnya
Prinsip ini dimaksudkan agar daerah diberikan
wewenang untuk melakukan pengurusan serta pengaturan terhadap urusan
pemerintahan yang mencakup semua bidang. Akan tetapi masih ada batasan tertentu
yang bukan merupakan ranahnya karena sudah melampaui dari urusan yang bukan
sekedar urusan daerah, misalnya politik luar negeri dan urusan keamanan
nasional. Pusat wajib andil untuk hal ini.
2.
Otonomi
Nyata
Prinsip ekonomi dimana setiap daerah diberi
kewenangan untuk penanganan urusan pemerintahan yang disari oleh wewenang,
tugas, dan juga kewajiban yang telah ada. Hal ini berpotensi agar daerah
tersebut dapat tumbuh, terus hidup, dan dengan potensi serta ciri khasnya ia
dapat berkembang.
3.
Otonomi
Bertanggung Jawab
Dalam penyelenggaraannya, prinsip tanggung jawab
wajib untuk diberdayakan. Semuanya sesuai dengan tujuan dan maksud dari
pemberian otonom pada daerah bersangkutan guna mensejahterakan rakyat di
daerah, sehingga semua aturan yang ada harus berdasarkan kebutuhan di daerah
dan harus dilaksanakan dengan bertanggung jawab pada negara di mana daerah
tersebut bernaung.
-Ciri – Ciri Otonomi Daerah-
1.
Demokrasi dan demoktratisasi lebih di tekankan
pada peran serta masyarakat.
2.
Lebih mendekatkan pemerintah dengan rakyat.
3.
Pelaksanaan otonomi daerah secara luas, nyata, dan
bertanggung jawab
4.
Tidak menggunakan system otonomi daerah
5.
Menguatkan rakyat melalui DPRD
-Asas Otonomi Daerah-
1. Tugas
Pembantuan (Medebewind)
Asas ini
berdasarkan pada penugasan suatu urusan dari pusat ke daerah yang lebih rendah
tingkatannya. Misalnya dari pemerintah pusat ke kabupaten atau kota untuk
melakukan kewenangan pusat yang juga sudah menjadi kewenangan daerah. Tentang
Tugas Pembantuan ini semua sudah diatur dalam undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974,
(desa membantu dalam urusan pemerintahan yang ditugaskan daerah).
2. Dekonsentrasi
Maksud
dari asas ini ialah pemberian wewenang dari pemerintahan pusat kepada alat-alat
mereka yang berada di daerah untuk melakukan penyelenggaraan urusan tertentu
yang telah ditetapkan. Dengan kata lain, wewenang didelegasikan. Tanpa
kehilangan wewenangnya, pemerintah daerah akan melaksanakan tugas atas nama pemerintah
pusat.
3)
Desentralisasi
Desentralisasi
merupakan wewenang yang diberikan oleh pemerintahan pusat untuk pemerintahan
daerah dalam mengurus rumah tangganya sendiri. desentralisasi ini telah diatur
dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004. Dalam suatu struktur desentralisasi,
pemerintah tingkat yang lebih rendah merancangkan dan menerapkan kebijakan
secara independen, tanpa adanya intervensi.
-Dasar – Dasar Hukum
Melakukan Otonomi Daerah-
1. Undang
Undang Nomor 23 Tahun 2014, yakni tentang pemerintahan daerah (Revisi dari
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004).
2. Undang-Undang
Nomor 33 Tahun 2004, tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintahan Daerah
dan Pemerintahan Pusat.
3. Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
4. Ketetapan
MPR RI Nomor IV/MPR/2000 tentang Rekomendasi Kebijakan dalam Penyelenggaraan
Otonomi Daerah.
5. Ketetapan
MPR RI Nomor XV/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah, Pembagian,
Pengaturan, serta Pemanfaatan Sumber Daya nasional yang Berkeadilan, dan juga
Perimbangan Keuangan dari Pusatdan Daerah pada Kerangka Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
6. Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pada pasal 18 ayat 1-7, Pasal 18 A
ayat 1-2, Pasal 18B ayat 1-2.
-Tujuan Utama Otonomi
Daerah-
1. Tujuan
politik dalam pelaksanaan otonomi daerah yaitu upaya untuk mewujudkan
demokratisasi politik melalui partai politik dan DPRD.
2. Tujuan
administratif dalam pelaksanaan otonomi daerah yaitu adanya pembagian urusan
pemerintahan antara pusat dengan daerah, termasuk pembaharuan manajemen
birokrasi pemerintahan di daerah, serta sumber keuangan.
3. Tujuan
ekonomi dalam pelaksanaan otonomi daerah yaitu terwujudnya peningkatan indeks
pembangunan manusia sebagai sarana peningkatan kesejahteraan masyarakat
Indonesia.
- Tujuan Umum Otonomi
Daerah-
1. Pelayanan
Kepada Masyarakat Menjadi Semakin Baik
Dengan adanya otonomi daerah, segala hal bisa menjadi lebih
mudah untuk masyarakat. Pemerintah pun lebih mudah dalam melakukan pengontrolan
karena sudah dibantu oleh alat-alat kelengkapan yang ada di daerah.
2. Kehidupan Demokrasi Berkembang
Demokrasi sendiri bisa diartikan penyelenggaraan suatu negara
berpusat dari, untuk, dan oleh rakyat. Dengan adanya otonomi, demokrasi lebih
mudah untuk diterapkan. Apalagi dengan kondisi wilayah Indonesia yang sangat
besar. Jika ada aspirasi dari rakyat semua bisa ditampung di pemerintahan
daerah terlebih dahulu untuk selanjutnya bisa disampaikan ke pusat untuk
ditindak lanjuti
3. Mewujudkan Keadilan Nasional
Rasanya seperti tidak mungkin untuk mewujudkan keadilan
nasional seadil-adilnya di negara ini jika hanya dilakukan oleh pemerintah
pusat saja. Berdasarkan latar belakang, geografis, dan masyarakat yang
beranekaragam, untuk mewujudkan keadilan nasional bukan perkara yang mudah.
Dengan adanya Otonomi Daerah, pemerintah daerah bisa lebih terfokus untuk
daerahnya masing-masing keadilan seperti apa yang diinginkan dari setiap
masing-masing daerah
4) Pemerataan Wilayah Daerah
Maksudnya dari pemerataan adalah usaha yang dilakukan
pemerintah pusat untuk membuat semua daerah di Indonesia ini tidak timpang jauh
antara satu dan yang lainnya. Hal ini bukan perkara yang mudah. Kita ketahui,
dalam satu daerah saja belum pasti pembangunannya bisa merata. Sehingga,
diberikanlah wewenang kepada pemerintahan daerah untuk mengelola daerahnya dan
melakukan pemerataan.
5) Memelihara Hubungan Pusat dan Daerah dalam NKRI
Otonomi daerah memudahkan masyarakat untuk berhubungan dengan
pemerintah pusat melalui pemerintahan daerah. sehingga, pemerintah daerah akan
membantu masyarakat dalam menyampaikan aspirasi rakyat kepada pusat dan sebagai
jembatan agar pemerintah pusat dapat memiliki hubungan yang baik dengan
masyarakat di berbagai daerah di Indonesia.
6) Meningkatkan Peran Serta Masyarakat
Dengan adanya otonomi daerah, masyarakat daerah dapat
berpartisipasi dalam pengelolaan daerahnya dengan lebih bebas di berbagai
bidang. Sehingga, segala sesuatu tidak bergantung kepada pusat dan meghindari
pengontrolan terlalu banyak dari pemerintahan pusat sehingga masyarakat merasa
terkekang di daerah asal mereka sendiri. Masyarakat dan tokoh daerah juga akan
merasa lebih diberdayakan.
-Contoh Otonomi Daerah-
1) Penetapan Upah Minimum Regional
UMR merupakan standar gaji terendah yang dianjurkan pemerintah
kepada para pengusaha untuk menggaji karyawannya. UMR diperhitungkan
berdasarkan biaya hidup di masing-masing daerah.
2) Pengembangan Kurikulum Pendidikan
Ada beberapa mata pelajaran yang memang bersifat wajib dan
harus diajarkan untuk seluruh siswa di Indonesia. Katakanlah Matematika, Ilmu
Pengetahuan Alam, dan Bahasa Indonesia. Akan tetapi, disini pemerintah pusat
memberikan kelonggaran kepada pemerintah daerah untuk mengembangkan mata
pelajaran apa saja yang bisa ditambahkan dalam pendidikan anak, biasanya
disebut dengan muatan lokal.
3) Penggunaan APBD
APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. APBD satu
daerah dan yang lainnya bisa berbeda-beda. Tergantung kepada kebutuhan daerah
setiap tahun, alokasi umum, dan alokasi khususnya. Pemerintah pusat sudah
memberikan keleluasaan untuk apa dana akan dialokasikan asalkan semua yang
dibuat oleh pemerintah daerah ada pertanggungjawabannya dan tidak disalah
gunakan.
4) Pengelolaan Objek Wisata Daerah
Pemerintah daerah sudah dibebaskan oleh pemerintah pusat dalam
pengelolaan sumber daya yang ada di dalam daerah tersebut. Termasuk wisatanya,
dalam praktiknya pemerintah daerah menyerahkan pengelolaan sepenuhnya kepada
masyarakat setempat. Pemerintah daerah akan memberikan bantuan jika memang
diperlukan. Hal ini memberi keuntungan kepada masyarakat karena dapat
dimanfaatkan untuk menaikkan taraf ekonomi mereka.
5) Penentuan Retribusi
Sering kali tarif retribusi ketika memasuki daerah wisata,
parkir, dan yang lainnya antar satu daerah dan yang lainnya ditemukan
berbeda-beda. Membayar parkir di kota Solo hanya cukup 2000 rupiah, sedangkan
di Bandung sudah dihitung perjam. Perbedaan ini bukan bersumber dari kemauan
juru parkir, tetapi peraturan daerah yang telah ditetapkan oleh pemerintah
daerah atas wewenang dari pusat.
-Manfaat Otonomi Daerah-
1) Agar tidak terjadi pemusatan kekuasaan di pusat sehingga
penyelenggaraan pemerintahan berjalan lancar.
2) Pemerintahan bukan hanya dijalankan oleh pemerintah pusat,
melainkan pemerintah daerah juga terlibat.
3) Kesejahteraan masyarakat di daerah semakin meningkat.
4) Daya kreasi dan inovasi masyarakat di daerah akan semakin
meningkat, karena setiap daerah pasti berusaha menampilkan keunggulan di
daerahnya.
5) Meningkatnya pengawasan kegiatan yang dilakukan.
6) Meningkatkan pasokan baran dan jasa di daerah dengan biasa
yang disesuaikan.
7) Memudahkan pengaturan administrasi pemerintahan.
8) Lembaga masyarakat mengalami peningkatan.
-Dampak Posiif Otonomi
Daerah-
1) Pemerintah derah lebih mudah untuk mengembangkan kebudayaan
yang dimiliki.
2) Perekonomian daerah
menjadi lebih meningkat.
3) Pembangunan daerah jadi lebih efisien disegi waktu dan
biaya.
4) Pengelolaan SDA bisa jadi lebih maksimal.
5) SDM bisa dikembangkan dan dioptimalkan lagi oleh pemerintah
daerah.
6) Ada desentralisasi kekuasaan dari pusat ke daerah.
7) Kesejahteraan dan pelayanan kepada masyarakat jadi lebih
meningkat.
8) Memiliki kewenangan daerah kebijakan sesuai kondisi
wilayahnya.
-Dampak Negatif Otonomi
Daerah-
1) Daerah yang miskin akan lambat untuk berkembang.
2) Tidak adanya koordinasi daerah tingkat satu.
3) Kemungkinan terjadinya kesenjangan sosial karena kewenangan
yang di berikan pemerintah pusat terkadang bukan pada tempatnya.
4) Karena merasa melakukan kegiatannya sendiri sehingga para
pimpinan sering lupa dengan tanggungjawabnya.
-Pendidikan Kewarganegaraan Kelas 61-
Universitas Jember
Nama : Khuriyyah Indraswari Utami
NIM : 192110101066
Fakultas Kesehatan Masyarakat
Universitas Jember
Nama : Khuriyyah Indraswari Utami
NIM : 192110101066
Fakultas Kesehatan Masyarakat
Komentar
Posting Komentar