Postingan

Menampilkan postingan dengan label MKU Unej
HAM (Hak Asasi Manusia) HAM? ·      Hak – hak yang diakui secara universal sebagai hak – hak yang melekat pada manusia karena hakikat dan kodrat kelahirannya sebagai manusia. ·    Dinyatakan universal karena hak – hak ini merupakan bagian dari eksistensi kemanusiaan setiap orang, tanpa membedakan warna kulit, jenis kelamin, usia, etnis, dan budaya, agama atau keyakinan spiritualisnya. Hak tersebut melekat pada kodrat kelahirannya sebagai manusia dan bukan berasal dari pemberian suatu organisasi kekuasaan manapun. HAM Dalam UU no 39 Tahun 1999 ·     Hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Sejarah Perkembangan HAM ·    Hak Asasi Manusia merupakan hak yang melekat dengan kuat di dalam diri manusia. Munculny...