HAM
(Hak Asasi Manusia)
HAM?
· Hak
– hak yang diakui secara universal sebagai hak – hak yang melekat pada manusia
karena hakikat dan kodrat kelahirannya sebagai manusia.
· Dinyatakan
universal karena hak – hak ini merupakan bagian dari eksistensi kemanusiaan
setiap orang, tanpa membedakan warna kulit, jenis kelamin, usia, etnis, dan
budaya, agama atau keyakinan spiritualisnya. Hak tersebut melekat pada kodrat
kelahirannya sebagai manusia dan bukan berasal dari pemberian suatu organisasi
kekuasaan manapun.
HAM
Dalam UU no 39 Tahun 1999
· Hak
asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan
manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang
wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi serta perlindungan harkat dan
martabat manusia.
Sejarah
Perkembangan HAM
· Hak
Asasi Manusia merupakan hak yang melekat dengan kuat di dalam diri manusia. Munculnya
istilah HAM adalah produk sejarah. Istilah itu pada awalnya adalah keinginan
dan tekad manusia secara universal agar mengakui dan melindungi hak – hak dasar
manusia. Dapat dikatakan bahwa istilah tersebut bertalian erat dengan realitas
sosial dan politik yang berkembang.
· Dalam
konteks UUD yang pernah berlaku di Indonesia pencantuman secara eksplisit
seputar HAM muncul atas kesadaran dan consensus. Namun demikian, dalam kurun
berlakunya UUD di Indonesia, yakni UUD 1945, UUD 1950, UUD 1945, dan UUD
Amandemen IV Tahun 2002, pencantuman HAM mengalami pasang surut yang bersifat
politis. Dalam menjalankan sejarah negeri ini dicatat bahwa pernah ada
konstitusi yaitu Konstitusi RIS UUD 1945 dan Konstitusi Sementara UUD 1950 yang
memuat secara komprehensif jaminan HAM yang secara umum dapat ditafsirkan
sebagai adopsi dari pasal – pasal HAM yang tertuang dalam Universal Declaration
of Human Rights.
· Ketika
UUD 1945 kembali berlaku sejak 5 Juli 1959, HAM menjadi terkesan ambigu. Selain
karena terlalu umumnya muatan HAM dalam
UUD 1945, hal lain yang tidak kalah pentingnya adalah kaburnya wujud
implementasi dalam beberapa perundungan – perundangan organic.
· Hal
tersebut sedikit mengalami perubahan pasca perubahan kedua (amandemen) UUD 1945
Tahun 2000. Setidaknya dalam perubahan Kedua tersebut HAM masuk ke dalam pasal –
pasal konstitusi dan termuat secara tegas dalam sebuah BAB tersendiri dan pasal
– pasal yang relative lebih banyak mengatur perihal HAM.
Ciri
– Ciri HAM
1. HAM
bersifat hakiki è Hak Asasi dimiliki oleh semua manusia dan
sudah dimiliki secara otomatis sejak lahir.
2. HAM
bersifat universal è Hak asasi berlaku pada semua orang tanpa
memandang siapapun orang itu.
3. Tetap
è
Hak asasi tidak dapat dihalangkan maupun diambil oleh pihak lain secara
sepihak. Hak asasi manusia akan selalu ada sejak lahir sampai ia meninggal
dunia.
4. Utuh
è
semua orang berhak mendapatkan semua hal yang ada secara utuh layaknya hak
hidup, hak sipil, hak berpendidikan, hak politik atau hak yang lain sebagainya.
Macam
– Macam Ham
1. Hak
Asasi Pribadi
Merupakan hak – hak pribadi
yang telah dimiliki pada setiap manusia seperti kebebasan dan hak untuk hidup,
memeluk agama, kebebasan beribadah kepada Tuhan Yang Maha Esa, kebebasan ini
akan mengeluarkan pendapat dan juga perasaan yang lain sebagainya.
2. Hak
Asasi Ekonomi
Merupakan hak – hak yang
dimiliki seseorang saja, seperti hak – hak untuk mempunyai sesuatu barang
(rumah, tanah, perlengkapan rumah tangga atau yang lainnya). Hak memebeli atau
menjual barang, hak ini banyak memanfaatkan barang milik pribadi, hak berusaha
dan memperoleh penghidupannya yang layak atau yang lain sebaginya.
3. Hak
asasi dalam Hukum dan Pemerintahan
Merupakan hak – hak yang
dimiliki pada setiap manusia untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum
dan pemerintah. Seperti hak mendapat perlindungan hukum.
4. Hak
Asasi Politik
Merupakan hak – hak yang
dimiliki setiap manusia dibidang politik, seperti hak memilih atau juga dipilih
dalam pemilihan umum, mendirikan atau memasuki organisasi sosial politik.
5. Hak
Asasi Sosial Budaya
Merupakan hak asasi yang dimiliki
setiap manusia di bidang kehidupan sosial dan budaya. Seperti hal untuk
memperoleh suatu pendidikan, memperoleh pelayanan sosial dll.
Instrumen
HAM
1. Perlinsungan
HAM
2. Komisi
Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
3. Komisi
Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)
4. Komisi
Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan
5. Lembaga
Perlindungan Sask dan Korbin (LPSK)
Contoh
Kasus HAM di Indonesia
1. Tragedy
Trisakti
2. Pembunuhan
Munir
3. Peristiwa
Tanjung Priok
4. Pembunuhan
Marsinah
5. BOM
Bali
Upaya
Penegakan HAM di Indonesia
1. Penagakan
Undang – Undang
Terdapat Undang – Undang yang
mengatur tentang perlindungan terhadap hak – hak asasi yang dimiliki oleh
setiap warga negara, sebagai berikut :
· Undang – Undang no 1 Tahun 1974 è
undang – undang yang berkaitan upaya pemerintah dalam menegakkan HAM tentang
oerkawinan di Indonesia
· TAP MPR Nomor XVII/MPR/1998 è
hak asasi manusia diakui oleh negara sebagai hak yang diberikan oleh Tuhan
kepada ciptaannya.
· Undang – Undang No. 39 Tahun 1999 è
mengenai hak – hak asasi manusia yang dimiliki oleh setiap warga negara tanpa
terkecuali
· Undang – Undang No. 23 Tahun 2004 è
penghapusan kekerasan dalam rumah tangga
· Undang – Undang No. 35 Tahun 2014 è mengenai
perlindungan anak
· UUD 1945 Pasal 27-34 è
pasal 27 sampai dengan pasal 34 mengatur dan menjamin hak – hak warga negara
Indonesia dalam berbagai aspek
2. Pembentukan
Komisi Nasional
Pemerintah membentuk
berbagai komisi nasional untuk membantu pemerintah dalam menegakkan hak asasi. Adapun
komisi nasional untuk membeantu pemerintah dalam menegakkan Hak Asasi. Macam –
macam komisi nasional : KPAI yang bertujuan untuk pengawasan terhadap
perlindungan hak anak dan menekankan tentang pentingnya Pendidakan Pendidikan
dari usia dini.
3. Pembentukan
Pengendilan HAM
Dibentuk berdasarkan UU
No. 26 Tahun 2000 tentang pengadilan HAM. Beperan khusus dalam mengadili
kejahata genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
4. Penegakan
Melalui Proses Pendidikan
Dilakukan melalui proses pendidikan,
baik itu dalam pendidikan formal maupun non-formal. Melalui proses belajar
mengajar di sekolah dengan cara menanamkan konsep HAM kepada siswa melalui mata
pelajaran PPKn dan Agama.
Tantangan
Penegakan HAM
1. Rendahnya
tingkat kepercayaan masyarakat kepada aparar pemerintah dan lembaga – lembaga penegak
hukum
2. Masih
ada pihak – pihak yang berusaha menghidupkan kekerasan dan diskriminasi
sistematis terhadap kaum perempuan ataupun kelompok masyarakat yang dianggap
minoritas.
3. Budaya
kekerasan seringkali masih menjadi pilihan berbagai kelompok masyarakat dalam
menyelesaikan persoalan yang ada di antara mereka.
4. Belum
adanya komitmen pemerintah yang kuat terhadap upaya penegakan HAM dan kemampuan
melaksanakan kebijakan HAM secara efektif sebagaimana diamanatkan oleh
konstitusi.
5. Terjadinya
komersialisasi media massa yang berakibat pada semakin minimnya keterlibatan
media massa dalam pemuatan laporan investigative mengenai HAM dan pembentukan
opini untuk mempromosikan HAM
6. Masih
lemahnya masyarakat yang mampu menekan pemerintah secara demokratis sehingga
bersedia bersikap lebih peduli dan serius dalam menjalankan agenda penegakan
HAM.
7. Desentralisasi
yang tidak diikuti dengan menguatnya profesionalitas birokrasi dan kontrol
masyarakat di daerah potensial memunculkan berbagai pelanggaran HAM pada
tingkat local.
8. Budaya
feodal dan korupsi menyebabkan apparat penegak hukum tidak mampu bersikap tegas
dalam menindak berbagai pelanggaran HAM yang dilakukan oleh pejabat atau tokoh
masyarakat.
9. Ada
sebagian warga masyarakat dan apparat pemerintah yang masih berpandangan bahwa
HAM merupakan produk budaya Barat uang individualistic dan tidak sesuai dengan
budaya Indonesia.
10. Berbagai
ketidakadilan pada masa lalu telah menyebabkan luka batin dendam antar kelompok
masyarakat tanpa terjadi rekonsilasi sejati
Hambatan
Penegekan HAM
1. Secara
Ideologis
Perbedaan ideology sosialis
dengan liberalis membuat perbedaan yang tajam dalam memandang hak asasi
manusia. Pandangan ideology liberal lebih mengutamakan penghormatan terhadap
hak pribadi, sipil, dan politik. Pandangan sosialis mengutamakan peran negara
dan masyarakat.
2. Secara
ekonomi
Semakin tinggi ekonomi
masyarakat, maka semakin tinggi pula upaya penegakan hak asasi manusia.
3. Secara
Teknis
Mengalami kendala karena
diratifikasinya berbagai instrument hak asasi manusia internasional.
Mata Kuliah Umum Pendidikan Kewarganegaraan Kelas 61
Nama : Khuriyyah Indraswari Utami
NIM : 192110101066
Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Jember
Komentar
Posting Komentar