HAM
(Hak Asasi Manusia)
HAM?
·    Hak – hak yang diakui secara universal sebagai hak – hak yang melekat pada manusia karena hakikat dan kodrat kelahirannya sebagai manusia.
·  Dinyatakan universal karena hak – hak ini merupakan bagian dari eksistensi kemanusiaan setiap orang, tanpa membedakan warna kulit, jenis kelamin, usia, etnis, dan budaya, agama atau keyakinan spiritualisnya. Hak tersebut melekat pada kodrat kelahirannya sebagai manusia dan bukan berasal dari pemberian suatu organisasi kekuasaan manapun.
HAM Dalam UU no 39 Tahun 1999
·   Hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Sejarah Perkembangan HAM
·  Hak Asasi Manusia merupakan hak yang melekat dengan kuat di dalam diri manusia. Munculnya istilah HAM adalah produk sejarah. Istilah itu pada awalnya adalah keinginan dan tekad manusia secara universal agar mengakui dan melindungi hak – hak dasar manusia. Dapat dikatakan bahwa istilah tersebut bertalian erat dengan realitas sosial dan politik yang berkembang.
·    Dalam konteks UUD yang pernah berlaku di Indonesia pencantuman secara eksplisit seputar HAM muncul atas kesadaran dan consensus. Namun demikian, dalam kurun berlakunya UUD di Indonesia, yakni UUD 1945, UUD 1950, UUD 1945, dan UUD Amandemen IV Tahun 2002, pencantuman HAM mengalami pasang surut yang bersifat politis. Dalam menjalankan sejarah negeri ini dicatat bahwa pernah ada konstitusi yaitu Konstitusi RIS UUD 1945 dan Konstitusi Sementara UUD 1950 yang memuat secara komprehensif jaminan HAM yang secara umum dapat ditafsirkan sebagai adopsi dari pasal – pasal HAM yang tertuang dalam Universal Declaration of Human Rights.
·   Ketika UUD 1945 kembali berlaku sejak 5 Juli 1959, HAM menjadi terkesan ambigu. Selain karena terlalu umumnya muatan HAM  dalam UUD 1945, hal lain yang tidak kalah pentingnya adalah kaburnya wujud implementasi dalam beberapa perundungan – perundangan organic.
·   Hal tersebut sedikit mengalami perubahan pasca perubahan kedua (amandemen) UUD 1945 Tahun 2000. Setidaknya dalam perubahan Kedua tersebut HAM masuk ke dalam pasal – pasal konstitusi dan termuat secara tegas dalam sebuah BAB tersendiri dan pasal – pasal yang relative lebih banyak mengatur perihal HAM.
Ciri – Ciri HAM
1. HAM bersifat hakiki è Hak Asasi dimiliki oleh semua manusia dan sudah dimiliki secara otomatis sejak lahir.
2. HAM bersifat universal è Hak asasi berlaku pada semua orang tanpa memandang siapapun orang itu.
3. Tetap è Hak asasi tidak dapat dihalangkan maupun diambil oleh pihak lain secara sepihak. Hak asasi manusia akan selalu ada sejak lahir sampai ia meninggal dunia.
4. Utuh è semua orang berhak mendapatkan semua hal yang ada secara utuh layaknya hak hidup, hak sipil, hak berpendidikan, hak politik atau hak yang lain sebagainya.
Macam – Macam Ham
1.     Hak Asasi Pribadi
Merupakan hak – hak pribadi yang telah dimiliki pada setiap manusia seperti kebebasan dan hak untuk hidup, memeluk agama, kebebasan beribadah kepada Tuhan Yang Maha Esa, kebebasan ini akan mengeluarkan pendapat dan juga perasaan yang lain sebagainya.
2.      Hak Asasi Ekonomi
Merupakan hak – hak yang dimiliki seseorang saja, seperti hak – hak untuk mempunyai sesuatu barang (rumah, tanah, perlengkapan rumah tangga atau yang lainnya). Hak memebeli atau menjual barang, hak ini banyak memanfaatkan barang milik pribadi, hak berusaha dan memperoleh penghidupannya yang layak atau yang lain sebaginya.
3.      Hak asasi dalam Hukum dan Pemerintahan
Merupakan hak – hak yang dimiliki pada setiap manusia untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintah. Seperti hak mendapat perlindungan hukum.
4.      Hak Asasi Politik
Merupakan hak – hak yang dimiliki setiap manusia dibidang politik, seperti hak memilih atau juga dipilih dalam pemilihan umum, mendirikan atau memasuki organisasi sosial politik.
5.      Hak Asasi Sosial Budaya
Merupakan hak asasi yang dimiliki setiap manusia di bidang kehidupan sosial dan budaya. Seperti hal untuk memperoleh suatu pendidikan, memperoleh pelayanan sosial dll.
Instrumen HAM
1.      Perlinsungan HAM
2.      Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
3.      Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)
4.      Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan
5.      Lembaga Perlindungan Sask dan Korbin (LPSK)
Contoh Kasus HAM di Indonesia
1.      Tragedy Trisakti
2.      Pembunuhan Munir
3.      Peristiwa Tanjung Priok
4.      Pembunuhan Marsinah
5.      BOM Bali
Upaya Penegakan HAM di Indonesia
1.      Penagakan Undang – Undang
Terdapat Undang – Undang yang mengatur tentang perlindungan terhadap hak – hak asasi yang dimiliki oleh setiap warga negara, sebagai berikut :
· Undang – Undang no 1 Tahun 1974 è undang – undang yang berkaitan upaya pemerintah dalam menegakkan HAM tentang oerkawinan di Indonesia
·   TAP MPR Nomor XVII/MPR/1998 è hak asasi manusia diakui oleh negara sebagai hak yang diberikan oleh Tuhan kepada ciptaannya.
· Undang – Undang No. 39 Tahun 1999 è mengenai hak – hak asasi manusia yang dimiliki oleh setiap warga negara tanpa terkecuali
·  Undang – Undang No. 23 Tahun 2004 è penghapusan kekerasan dalam rumah tangga
·  Undang – Undang No. 35 Tahun 2014 è mengenai perlindungan anak
·   UUD 1945 Pasal 27-34 è pasal 27 sampai dengan pasal 34 mengatur dan menjamin hak – hak warga negara Indonesia dalam berbagai aspek
2.      Pembentukan Komisi Nasional
Pemerintah membentuk berbagai komisi nasional untuk membantu pemerintah dalam menegakkan hak asasi. Adapun komisi nasional untuk membeantu pemerintah dalam menegakkan Hak Asasi. Macam – macam komisi nasional : KPAI yang bertujuan untuk pengawasan terhadap perlindungan hak anak dan menekankan tentang pentingnya Pendidakan Pendidikan dari usia dini.
3.      Pembentukan Pengendilan HAM
Dibentuk berdasarkan UU No. 26 Tahun 2000 tentang pengadilan HAM. Beperan khusus dalam mengadili kejahata genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
4.      Penegakan Melalui Proses Pendidikan
Dilakukan melalui proses pendidikan, baik itu dalam pendidikan formal maupun non-formal. Melalui proses belajar mengajar di sekolah dengan cara menanamkan konsep HAM kepada siswa melalui mata pelajaran PPKn dan Agama.
Tantangan Penegakan HAM
1. Rendahnya tingkat kepercayaan masyarakat kepada aparar pemerintah dan lembaga – lembaga penegak hukum
2. Masih ada pihak – pihak yang berusaha menghidupkan kekerasan dan diskriminasi sistematis terhadap kaum perempuan ataupun kelompok masyarakat yang dianggap minoritas.
3. Budaya kekerasan seringkali masih menjadi pilihan berbagai kelompok masyarakat dalam menyelesaikan persoalan yang ada di antara mereka.
4. Belum adanya komitmen pemerintah yang kuat terhadap upaya penegakan HAM dan kemampuan melaksanakan kebijakan HAM secara efektif sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi.
5. Terjadinya komersialisasi media massa yang berakibat pada semakin minimnya keterlibatan media massa dalam pemuatan laporan investigative mengenai HAM dan pembentukan opini untuk mempromosikan HAM
6. Masih lemahnya masyarakat yang mampu menekan pemerintah secara demokratis sehingga bersedia bersikap lebih peduli dan serius dalam menjalankan agenda penegakan HAM.
7. Desentralisasi yang tidak diikuti dengan menguatnya profesionalitas birokrasi dan kontrol masyarakat di daerah potensial memunculkan berbagai pelanggaran HAM pada tingkat local.
8.  Budaya feodal dan korupsi menyebabkan apparat penegak hukum tidak mampu bersikap tegas dalam menindak berbagai pelanggaran HAM yang dilakukan oleh pejabat atau tokoh masyarakat.
9.  Ada sebagian warga masyarakat dan apparat pemerintah yang masih berpandangan bahwa HAM merupakan produk budaya Barat uang individualistic dan tidak sesuai dengan budaya Indonesia.
10.  Berbagai ketidakadilan pada masa lalu telah menyebabkan luka batin dendam antar kelompok masyarakat tanpa terjadi rekonsilasi sejati
Hambatan Penegekan HAM
1.      Secara Ideologis
Perbedaan ideology sosialis dengan liberalis membuat perbedaan yang tajam dalam memandang hak asasi manusia. Pandangan ideology liberal lebih mengutamakan penghormatan terhadap hak pribadi, sipil, dan politik. Pandangan sosialis mengutamakan peran negara dan masyarakat.
2.      Secara ekonomi
Semakin tinggi ekonomi masyarakat, maka semakin tinggi pula upaya penegakan hak asasi manusia.
3.      Secara Teknis
Mengalami kendala karena diratifikasinya berbagai instrument hak asasi manusia internasional.

Mata Kuliah Umum Pendidikan Kewarganegaraan Kelas 61
Nama : Khuriyyah Indraswari Utami
NIM   : 192110101066
Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Jember


Komentar