OTONOMI DAERAH
O T O N O M I D A E R A H “Otonomi” berasal dari bahasa Yunani, yakni kata “autos” yang diterjemahkan sebagai sendiri, dan “namos” yang berarti undang – undang atau peraturan. Jika disambung dan diartikan berarti maknanya adalah aturan sendiri. Sehingga maksud dari daro otonomi daerah adalah wilayah dengan batas – batas tertentu yang mempunyai aturannya sendiri. Menurut UU No. 32 Tahun 2004, arti dari otonomi daerah adalah “Hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom guna mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya serta kepentingan masyarakat sesuai dengan undang – undang yang berlaku”. -Latar Belakang- Otonomi daerah lahir di tengah gejolak sosial yang sangat massif pada tahun 1999. Gejolak tersebut didahului oleh krisis ekonomi yang melanda Indonesia sekitar tahun 1997. Gejolak sosial yang melanda negara Indonesia sekitar tahun 1997 kemudian melahirkan gejolak politik yang puncaknya ditandai dengan berakhirnya pemerintahan orde baru yang telah berkuasa selama...