Postingan

Pertahanan Dan Keamanan Negara Konflik dan Perang Konflik merupakan suatu masalah sosial yang timbul karena ada perbedaan pendapat maupun pandangan yang terjadi dalam msaayarakat dan Negara. Sedangkan perang adalah permusuhan antara dua pihak baik antar Negara, suku, social, ras, budaya. Macam Macam Konflik dan Perang : 1.      Konflik social 2.      Konflik antar kelompok social 3.      Konflik antar Negara 4.      Konflik antar organisasi 5.      Konflik antar partai politik Pegantar Sistem Pertahanan dan Keamanan Indonesia P ertahanan negara adalah segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.Sedangkan keamanan sebagai   Kemampuan suatu bangsa untuk melindungi nilai-nilai internalnya dari ancaman luar. Sistem pertahanan dan keamanan indonesia adalah segala upaya pertahanan bersifat semesta yang didasarkan a

OTONOMI DAERAH

O T O N O M I   D A E R A H “Otonomi” berasal dari bahasa Yunani, yakni kata “autos” yang diterjemahkan sebagai sendiri, dan “namos” yang berarti undang – undang atau peraturan. Jika disambung dan diartikan berarti maknanya adalah aturan sendiri. Sehingga maksud dari daro otonomi daerah adalah wilayah dengan batas – batas tertentu yang mempunyai aturannya sendiri. Menurut UU No. 32 Tahun 2004, arti dari otonomi daerah adalah “Hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom guna mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya serta kepentingan masyarakat sesuai dengan undang – undang yang berlaku”. -Latar Belakang- Otonomi daerah lahir di tengah gejolak sosial yang sangat massif pada tahun 1999. Gejolak tersebut didahului oleh krisis ekonomi yang melanda Indonesia sekitar tahun 1997. Gejolak sosial yang melanda negara Indonesia sekitar tahun 1997 kemudian melahirkan gejolak politik yang puncaknya ditandai dengan berakhirnya pemerintahan orde baru yang telah berkuasa selama kur
HAM (Hak Asasi Manusia) HAM? ·      Hak – hak yang diakui secara universal sebagai hak – hak yang melekat pada manusia karena hakikat dan kodrat kelahirannya sebagai manusia. ·    Dinyatakan universal karena hak – hak ini merupakan bagian dari eksistensi kemanusiaan setiap orang, tanpa membedakan warna kulit, jenis kelamin, usia, etnis, dan budaya, agama atau keyakinan spiritualisnya. Hak tersebut melekat pada kodrat kelahirannya sebagai manusia dan bukan berasal dari pemberian suatu organisasi kekuasaan manapun. HAM Dalam UU no 39 Tahun 1999 ·     Hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Sejarah Perkembangan HAM ·    Hak Asasi Manusia merupakan hak yang melekat dengan kuat di dalam diri manusia. Munculnya istilah HAM adalah produk sejarah. Istilah itu pada